Pengertian BI Checking dan Cara Mengeceknya

by Rika Hisba
  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Berikut cara melihat BI checking secara online:

  1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Isi formulir dan nomor antrean
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Nah demikian pengertian dari BI Checking dan cara mengeceknya. Bagi kamu yang punya tunggakan kredit, buruan dilunasi ya! Biar nggak kena black list dari bank.

source: detik