KABAREKONOMI.ID, BATAM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (KOJK Kepri) menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Kepulauan Riau pada posisi Mei 2023, dalam kondisi stabil dengan pertumbuhan kinerja positif, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.
Dan menurutnya, walaupun secara ytd pertumbuhan aset bank umum di Kepulauan Riau hanya tumbuh sebesar 2,38 persen. Namun pertumbuhan aset bank umum secara yoy tercatat tumbuh 18,49 persen menjadi Rp108,57 triliun (Mei 2022: Rp91,63 triliun).
“Pertumbuhan aset bank umum di Kepulauan Riau melampaui pertumbuhan aset bank umum yoy secara nasional yaitu sebesar 6,96 persen,” terangnya.
Sementara itu, penyaluran kredit bank umum di Kepulauan Riau posisi Mei 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 13,74 persen yoy menjadi Rp46,66 triliun (Mei 2022: Rp41,03 triliun), begitu juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mengalami pertumbuhan positif dengan tumbuh sebesar 12,88 persen yoy menjadi Rp76,58 triliun (Mei 2022: Rp67,84 triliun).
Pertumbuhan penyaluran kredit dan DPK di Kepulauan Riau posisi Mei 2023 juga tumbuh di atas pertumbuhan nasional yang masing-masing mencapai 9,39 persen dan 6,55 persen.
“Pertumbuhan positif dari intermediasi bank umum juga didukung dengan perbaikan tingkat risiko kredit, di mana Non Performing Loan (NPL) bank umum posisi Mei 2023 sebesar 2,15 persen, yang juga lebih baik dari NPL bank umum secara nasional yaitu sebesar 2,52 persen,” tegasya.
Rony juga menambahkan, aset BPR/S di Kepulauan Riau posisi Mei 2023, tercatat tumbuh 13,67 persen menjadi Rp9,09 triliun (Mei 2022: Rp7,99 triliun).
Pertumbuhan aset BPR/S tersebut ditopang dari pertumbuhan kredit sebesar 58,80 persen, menjadi Rp9,088 triliun (Mei 2022: Rp5,723 triliun) dan pertumbuhan DPK sebesar 12,47 persen.
“Namun demikian, terdapat peningkatan tingkat risiko kredit BPR/S di Kepulauan Riau, di mana NPL/NPF tercatat sebesar 5,61 persen (Desember 2022: 4,74 persen),” tegasnya.
Peningkatan NPL/NPF BPR/S di Kepulauan Riau ini, antara lain disebabkan adanya penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Sehingga BPR/S melakukan asesmen terhadap debitur terdampak Covid-19 terkait keberlanjutan pemberian restrukturisasi atau dilakukan penetapan kualitas kredit secara normal mengacu POJK Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) BPR. (**/omk)