KABAREKONOMI.ID, BATAM – Mendekati Pemilihan Umum 2024, beragam tantangan yang kompleks pastinya bakal ditemui penyelenggara. Untuk itu, guna menghadapi tantangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa berdiri sendiri.
Namun juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak guna mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur. Salah satunya insan media.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi PemilihanUmum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi saat menjadi narasumber dalam Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengurus PWI Kepri yang mengusung tema ‘PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri’ di Melawa Cafe, Bengkong, Batam pada Rabu (13/12/2023) siang.
Oleh karena itu, semakin dekatnya hari ‘H’ perhatian masyarakat juga akan semakin tinggi. Dan peserta pemilu (caleg,red) tentunya akan semakin gencar melakukan aksi pengaruh guna menggaet calon pemilih.
“Tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kami himpun itu ada lima poin yang kami rekam dan menjadi perhatian. Antara lain, maraknya disinformasi dan berita hoax, tingginya suara tidak sah pada Pemilu hingga money politik serta politik identitas,” tegasnya.
Untuk itu, tambahnya, beragam upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi dan pendidikan pemilih, hingga pelibatan beragam media.
“Kami yakin bersama PWI Kepri dan media di Kepri ini bisa menjadi pilar dalam menjaga dan mencegah penyebaran disinformasi dan berita hoax. Hingga menangkal potensi munculnya politik identitas serta politik uang. Untuk kesemuanya ini, maka kolaborasi dengan banyak pihak perlu untuk dilakukan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, munculnya berita bohong bisa mencederai pemikiran masyarakat dan akibatnya menurunkan nilai demokrasi.
Dalam pelaksanaan tahapan kampanye telah ditegaskan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilih pada Pasal 23 ayat d, yang menjelaskan dalam materi kampanye harus memberikan informasi yang benar dan berimbang serta bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
Kemudian pada ayat e menjelaskan bahwa harus menghormati perbedaan suku, Agama dan ras serta antar golongan dalam masyarakat.
Kemudian juga diatur dalam Pasal 24 ayat c, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.(omk)