Home » Penyerahan Tahap II, Jampidsus Limpahkan Tersangka Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

Penyerahan Tahap II, Jampidsus Limpahkan Tersangka Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

by bahar

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka Tom Lembong (TTL) dan CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016” kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kepada RRI, Jumat (14/2/2025).

Harli Siregar menjelaskan ada 2 Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu TTL mantan Menteri Perdagangan dan CS.

“TTL dan CS diduga terlibat dugaan Korupsi Impor gula 2015 – 2016,” ujarnya.

Harli menjelaskan Tersangka TTL menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta.

“Tersangka TTL memberikan/Persetujuan Impor GKM yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahan gula rafinasi,” jelasnya.

Sedangkan Tersangka CS kata Harli bersama 9 Direktur perusahaan gula swasta menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI.

“Pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP) yang menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, terhadap TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan telah diserahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka selanjutnya pihak JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka untuk diajukan ke Persidangan.(***)