Home » Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Nomor Satu Media Sosial

Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Nomor Satu Media Sosial

by bahar

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Netizen di media sosial (medsos) seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah gambar yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ berlatar Garuda biru.

Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

Sejumlah publik figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut mengunggah gambar tersebut.

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Di X, topik terkait “Peringatan Darurat” bahkan menjadi trending nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini dibuat, trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan kemungkinan kerusuhan.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, “Peringatan Darurat” memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap melanggengkan upaya politik dinasti. (***)