Perkuat Fungsi Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi Berbasis Website JDIH
KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK.
Layanan ini ditujukan memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK untuk memperkuat kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan, melalui JDIH OJK, seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini.
Tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif.
“Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan,” terang Aman dalam keterangan resmi, Rabu (26/7/2023).
JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK.
Sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.
Dengandemikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK.
JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. (***)