Home » Pilkada Kepri, KPU: Calon Perseorangan Butuh 10 Persen Jumlah Dukungan

Pilkada Kepri, KPU: Calon Perseorangan Butuh 10 Persen Jumlah Dukungan

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Selain mempersiapkan untuk calon kepala daerah yang maju diusung melalui partai politik (Parpol), KPU Provinsi Kepri juga mempersiapkan pemenuhan berbagai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agutus 2024 mendatang.

Anggota Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis Pemilu, Ferry Manalu mengatakan bahwa pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

“Untuk di Provinsi Kepri sendiri, nantinya akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri, Kota dan Kabupaten. Dimana Pilgub setidaknya harus ada dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT atau sekitar 150.098 jumlah dukungan,” jelasnya.

Sementara itu, tambahnya, untuk di tingkat Kota dan Kabupaten setidaknya dibutuhkan dukungan paling sedikit 6,5 persen hingga 10 persen tergantung dari jumlah DPT.

“Semuanya itu, disesuaikan dengan jumlah DPT masing-masing daerah,” tutupnya. (iman)

Baca Juga