KABAREKONOMI.ID, KEPRI – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Tidak hanya dengan PWI, Mendagri juga mengimbau untuk bekerjasama dengan asosiasi, perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Permintaan itu dituangkan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Serentak 2024 yang ditandatangani 13 Mei 2024.
Berikut tiga diktum yang disampaikan Mendagri dalam Surat Edaran itu kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Pertama memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kedua meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi.
Hal itu bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024; dan
Kemudian kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Ketiga melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (T NI, POLRI dan unsur lainnya), tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya.
Hal itu dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi, sehingga PILKADA Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai.
Terkahir melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024.
Khusus Pilkada Serentak di Provinsi Kepri, Ketua PWI Kepri Andi meminta kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Pengurus PWI Provinsi Kepri dan pengurus PWI Kabupaten kota di Kepri perlu mensosialisasikan surat edaran ini dan perlu meningkatkan kerjasama dengan Kepala Daerah masing-masing daerah menyangkut Pilkada Serentak 2024, “ujar Andi.
Karena sesuai diktum kedua pada Surat Edaran Mendagri tersebut kata Andi, anggota PWI di Kepri perlu ambil bagian untuk memberikan kontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi menyangkut Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepri.
“Di dalam Surat Edaran itu, Mendagri menyampaikan agar Kepala Daerah untuk bekerjasama dengan PWI di seluruh Indonesia, “ujar Andi.
Andi menambahkan langkah Mendagri ini sangat tepat dengan tujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024, “ujar Andi.(**)