Home » Pjs Wako Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan terkait Dugaan Pemalsuan Surat Lahan

Pjs Wako Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan terkait Dugaan Pemalsuan Surat Lahan

by bahar
Pjs Wako Tanjungpinang Hasan

KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan dikabarkan menjalani pemeriksaan di Polres Bintan terkait Dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasido yang berlokasi di kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Sebagaimana dilansir GoKepri, Hasan membenarkan dirinya dipanggil dan mengaku kasus tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” jelasya saat ditemui di Kantor Kajati Kepri, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan, kasus lahan yang terjadi di kelurahan Sei Lekop, Bintan Sudah terjadi sejak lama. Pengakuannya, ia sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk diminta keterangan.

Pjs Wako Tanjungpinang Hasan
Pjs Wako Tanjungpinang Hasan

“Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.

Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada tanggal 19 Maret lalu,” kata Andi Akbar.

Namun, Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.

“Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Untuk informasi, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar. Lahan itu rencananya akan di bangun pengalengan ikan. Karena tumpang tindih kepemilikan lahan kini kawasan itu menjadi polemik. (***)

Baca Juga