Home » PLN Batam Lakukan Penyesuaian Tarif PLN, Ombudsman Kepri: Maksimalkan Pelayanan Terbaik

PLN Batam Lakukan Penyesuaian Tarif PLN, Ombudsman Kepri: Maksimalkan Pelayanan Terbaik

by bahar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

KABAREKONOMI.ID, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara terkait persoalan penyesuaian tarif listrik oleh PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

Ia mengatakan, pihak PLN Batam sebelumnya telah bertandang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk menjelaskan terkait hal tersebut.

“Pada akhir Juni kemarin, Direktur Utama PLN Batam sudah menjelaskan terkait penyesuaian tarif listrik baru kepada kami,” ungkap Lagat pada Selasa (16/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Kepada Ombudsman, PLN Batam menjelaskan sebelum dilakukan penyesuaian tarif listrik, sejak 2017 tercatat penundaan pendapatan sebesar Rp 1,38 Triliun, padahal mereka harus menanggung dampak inflasi sekaligus kenaikan harga energi primer yang naik secara nasional.

“Ini merupakan pilihan yang sulit bagi PLN Batam karena mereka harus memprediksi kebutuhan listrik kedepannya. Saat ini, beban puncak listrik untuk Batam dan interkoneksi ke Tanjungpinang ialah 560an MegaWatt (MW). Kedepannya akan dikembangkan 200 MW dalam 1-2 tahun kedepan. Itu tentu membutuhkan biaya yang cukup besar,” jelas Lagat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

“Oleh sebab itu, penyesuain tarif ini dilakukan demi menjamin pelayanan listrik yang baik kedepannya,” sambungnya.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada Ombudsman, tarif penyesuaian yang ditetapkan oleh PLN Batam berkisar 6% – 9,8%, masih di bawah rata-rata nasional.

Contohnya pada kalangan R1 (2.200 VA) tarif penyesuaian PLN Batam sebelumnya Rp 1.452,-/Kwh menjadi Rp 1.539,- /kWh, lalu untuk R2 (di atas 2.200 VA s.d. 5.500 VA), sebelumnya Rp 1.482,-/kWh menjadi Rp 1.627,-/kWh. Sedangkan secara nasional tarif penyesuaian R1 dan R2 ialah Rp 1.806,-/kWh.

Meskipun demikian, Lagat tidak memungkiri kemungkinan terjadi inflasi akibat penyesuaian tarif listrik ini yang diprediksi akan terjadi 1-3 bulan ke depan yang tentu akan membebani masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta PLN Batam untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.

“Berikan stimulus melalui program corporate social responsibility (CSR) seperti operasi pasar, sembako murah, biaya pendidikan ke sekolah-sekolah atau yayasan non profit,” ujarnya.

Namun, hal itu tidak akan terdampak jika pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini 7-10% di atas nasional dapat dipertahankan atau mengalami peningkatan.

Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Ombudsman meminta PLN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pastikan tidak ada pemadaman listrik, kualitas listrik harus optimal, penanganan pengaduan harus direspon cepat, pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyambungan termasuk masalah tunggakan,” tegasnya.

Jika ada masyarakat yang merasa keberatan terkait tarif Rumah Tangga, lanjutnya, masyarakat dapat sampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri agar dapat difasilitasi disampaikan ke PLN Batam agar dapat mendapat dispensasi/pertimbangan.

Baca Juga