Home » PN Tanjungpinang Gelar Sidang PMH yang Diajukan Aliasar, M. Nizar dan Istrinya Mangkir

PN Tanjungpinang Gelar Sidang PMH yang Diajukan Aliasar, M. Nizar dan Istrinya Mangkir

by bahar

KABAREKONOMI.ID, TANJUNGPINANG – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Aliasar, wartawan Radar Kepri, Biro Lingga melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH terhadap Sekretaris DPRD Lingga, Safaruddin, Bupati Lingga, M Nizar dan Maratusoliha, istri Bupati Lingga, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, (19/11/2024).

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Siti Hajar Siregar, SH, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (3/12/2024) mendatang. Hal ini disebabkan turut tergugat, Bupati Lingga, M. Nizar dan istrinya, Maratusholiha tidak hadir tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sedangkan tergugat, Safaruddin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga hanya mengutus kuasa hukumnya, Angga P Siagian, SH untuk menghadiri persidangan.

Kuasa hukum Aliasar, Suherman menyesalkan ketidakhadiran turut tergugat pada persidangan PMH tersebut. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa disertai alasan dan pemberitahuan secara resmi.

”Seharusnya Bupati Lingga dan istrinya yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Lingga dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di negeri ini,” ujarnya.

Dikatakan Suherman, sebagai pejabat publik seyogyanya para tergugat dan turut tergugat menghormati panggilan sidang Pengadilan yang sudah dilayangkan secara resmi.

“Ini mangkir namanya dan jelas melanggar etika sebagai pejabat publik. Menunda keadilan sama halnya mereka melakukan ketidakadilan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri terkait pengancaman dirinya oleh Safaruddin, Sekretaris DPRD Lingga, Aliasar juga mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selasa (5/11/2024).

Gugatan PMH yang diajukan Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, terdaftar dan teregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg, tanggal 5 November 2024.

Tindakan pengancaman yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari itu, membuat Aliasar yang juga merupakan wartawan radarkepri.com itu, merasa dirugikan secara materil dan immateril.

“Kita telah menghitung kerugian materil dan immateril, nilainya ada dalam materi gugatan. Nanti akan kita buka semua di persidangan,” tegas Suherman.

Selain Safaruddin yang digugat melakukan PMH, kata Suherman, pihaknya juga memasukkan Bupati Lingga saat itu, Muhammad Nizar dan istrinya, Maratusholiha sebagai turut tergugat.(***)