KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Libur Lebaran telah usai, lalu lintas di DKI Jakarta pun berangsur normal. Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.
“Besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Dia menerangkan, ganjil genap berlaku kembali seiring dengan berakhir hari libur nasional Lebaran kemarin. “(Belaku ganjil genap) bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional,” jelas dia.
Jadwal ganjil genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Agar tidak melanggar aturan tersebut, berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan S Parman
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Juga ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 2022.
Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran
Kebijakan menghapus ganjil genap itu berlaku pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 26 April 2022.
Seperti dikutip dari Antara, Sambodo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sementara terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyatakan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” ujarnya.
source: liputan6