KABAREKONOMI.ID, Batam – Penyidikan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendalami kasus pencurian uang nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Pekanbaru di Riau.
Sejauh ini, penyidik menangkap satu pelaku berinisial RP (33) dan menetapkannya sebagai tersangka. RP mencuri uang milik 71 orang nasabah dengan kerugian Rp 5,027 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, nasabah yang menjadi korban bertambah 30 orang jadi totalnya 101 orang. Tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah,” sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto sebagaimana dilansir Kompas.
Dengan bertambahnya jumlah nasabah yang menjadi korban, otomatis kerugian korban juga bertambah. Namun, saat ini belum dilakukan penghitungan secara total.
“Saat ini kerugian korban totalnya Rp 5 miliar lebih. Untuk kerugian 30 nasabah lagi nanti akan dihitung,” kata Sunarto.
Pihaknya juga mengatakan, sejauh ini penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian uang tabungan nasabah BRK.
“Masih didalami apakah ada pelaku lain. Sebab, aksi (pencurian) itu sudah dilakukan pelaku sejak 2020,” ujar Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap seorang pegawai bank daerah tersebut.
“Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut,” ujar Sunarto.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).
Pelaku RP bekerja sebagai admin di bank itu. Ia mencuri uang puluhan nasabah dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
“Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar,” sebut Sunarto.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.
“Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM. Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Sunarto.
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP yang bertugas sebagai admin di BRK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.
“Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi,” tutup Sunarto. (ilm/kcm)