Home » Positif Narkoba, Anggota Bawaslu Kepri Cs Jalani Rehabilitasi

Positif Narkoba, Anggota Bawaslu Kepri Cs Jalani Rehabilitasi

by bahar
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal dan tiga rekannya menjalani rehabilitasi. Komisioner Bawaslu Kepri dan tiga rekannya itu dinyatakan sebagai pengguna narkoba.

“Tentunya sebagai penggunaan kita sudah memberikan asesmen dari BNNP Kepri. Yang bersangkutan dan rekannya dilakukan rehabilitasi,” kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah sebagaimana dilansir detik.

Yan Fitri menyebut komisioner Bawaslu Kepri, Khairurrijal dan seorang rekannya nantinya akan menjalani rehabilitasi rawat inap di BNNP Kepri. Untuk dua rekannya yang lain menjalani rehabilitasi rawat jalan.

“Jadi yang bersangkutan (Khairurrijal) dan satu rekannya menjalani rehabilitasi rawat inap, tidak boleh keluar selama kurang 3 bulan. Dua orang lainnya rehabilitasi rawat jalan,” ujarnya.

Kapolda Kepri, meminta kasus narkoba yang menjerat komisioner Bawaslu Kepri itu dapat menjadi pembelajaran bersama. Ia berharap semua pihak bisa bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.

“Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi mereka. Bagi semua pejabat dan masyarakat. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat,” ujarnya.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander mengatakan saat diamankan pihaknya menemukan 3 butir pil ekstasi. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik juga mengarah komisioner Bawaslu Kepri itu sebagai pengguna.

“Saat diamankan yang bersangkutan ditemukan 3 butir pil ekstasi . Hasil penyelidikan juga menyatakan pelaku sebagai pengguna, karena barang bukti tidak cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Rehabilitasi bagi Komisioner Bawaslu, Kepri Khairurrijal dan tiga rekannya Itu menurut Donny sudah sesuai dengan undang-undang narkotika. Dalam aturan tersebut pengguna wajib menjalani rehabilitasi.

“Diatur dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.

“Untuk pemasok narkotika jenis ekstasi tersebut masih kami dalami,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu ke Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan ditangkap Polisi. Anggota Bawaslu Kepri tersebut ditangkap polisi terkait narkoba.

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap anggota Bawaslu Kepri tersebut. Komisioner Bawaslu Kepri yang ditangkap tersebut diketahui bernama Khairurrijal

“Benar ada diamankan (Khairurrijal Komisioner Bawaslu Kepri) terkait narkotika. Saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Donny Kamis (4/4/2024).

Donny menyebut penangkapan komisioner Bawaslu Kepri, Khairurrizal dilakukan di sebuah tempat hiburan malam.

“Di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Nanti lengkap hasil penyelidikan akan disampaikan,” ujarnya.

Khairurrizal diketahui merupakan anggota Bawaslu Kepri bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, organisasi dan Diklat. Khairurrizal juga diketahui sebelum menjabat ketua Bawaslu kabupaten Natuna periode 2018-2023. (***)

Baca Juga