Home » RDP PHK PT Epson di DPRD Batam, Dandis : Disnaker Jangan Gampang Keluarkan Surat Anjuran

RDP PHK PT Epson di DPRD Batam, Dandis : Disnaker Jangan Gampang Keluarkan Surat Anjuran

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Senjata Disnaker Batam dalam setiap adanya permasalahan antara buruh dengan pihak menejemen perusahaan mengeluarkan surat anjuran. Surat anjuran itu sudah menjadi hal yang biasa ketika tidak ada titik temu antara buruh dan perusahaan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD kota Batam terkait permasalahan buruh dengan manejemen PT Epson Batam hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk yang memimpin rapat di rumah rakyat tersebut menyampaikan bahwa, pihak Disnaker Batam jangan gampang membuat surat anjuran dalam setiap perkara buruh namun eksekusinya tak ada.

“Disnaker jangan gampang buat anjuran namun eksekusi tak ada,” kata Dandis Rajagukguk dihadapan para peserta RDP di ruang rapat komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (5/11/ 2024) siang.

PT Epson perusahaan bergerak di bidang produksi tinta dan cartridge komputer. Perusahaan ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawannya dengan tuduhan melakukan pencurian palet dari lingkungan perusahaan.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024, satu unit lori (mobil truk) mengeluarkan palet dari perusahaan PT Epson. Pihak manajemen yang curiga lalu menyuruh karyawan untuk membuntuti hingga sampai tujuan di salah satu gudang Annex lot 530 di kawasan Muka Kuning Batamindo. Sopir yang tertangkap membawa palet itu berinisial SUT, dia karyawan supplier di perusahaan.

Ketika diinterogasi, SUT menyebutkan ada sembilan nama di PT Epson bekerja sama untuk melakukan pencurian palet yang dibawanya keluar dari perusahaan.

Tanggal 7 dan 16 Januari 2024, dua kali panggilan terhadap sembilan karyawan, hasilnya tidak satu pun yang mengaku melakukan pencurian yang dituduhkan. Mendengar tidak ada pengakuan, pihak perusahaan langsung memberhentikan sementara karyawan dari aktivitasnya (skorsing).

Pada 8 Maret, pihak perusahaan kembali memanggil dengan tujuan yang sama, meminta pengakuan. Jika tidak mengaku, maka akan diteruskan kepihak kepolisian, ancam perusahaan. Terakhir di bulan Juli, perusahaan mengirimkan surat PHK kepada alamat tinggal karyawan yang dituduh.

Tawaran Ditolak, Menejemen PT Epson Lapor ke Polisi.
Sementara Ricky Syahrul selaku manejer PT Epson dan Afrizal yang hadir dalam RDP di komisi IV DPRD Batam menyampaikan bahwa, sembilan orang ini (karyawan red) terlibat dalam tema atau pencurian tersebut. Terlepas dari fungsinya masing -masing, ada mengetahui, ada yang membawa dan ada yang menjaga.

Dimana kejadiannya sudah berlangsung lama dan komunikasi terakhir pada tanggal 1 Januari 2024. Pada puncaknya ada 5 kali ke belakang, mereka saling mengungkapkan satu sama lain..Jadi barang tersebut mereka jual pada vendor.

“Inilah kesimpulan pertam.yang kami lakukan setelah melakukan berbagai pemeriksaan dan penyelidikan terhadap mereka ,” kata Afrizal didampingi Ricky Syahrul menyampaikan di RDP komisi IV DPRD Batam.

Lanjut Afrizal, kesimpulan yang kedua, diantara itu ada yang tidak setuju yang mengatakan, kan tidak ada mengambil dan tidak mencuri hanya mengetahui saja. Dan beberapa kejadian hanya satu dua yang tahu.

“Mereka ada yang tidak setuju dan ada yang menyampaikan, kan saya tidak ada mengambil dan tidak mencuri, saya hanya mengetahui saja. Dan beberapa kejadian hanya satu dua yang saya ketahui,” kata Afrizal menirukan ucapan sembilan karyawan yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Kemudian, ada rekamannya dan meminta baik -baik kepada 7 orang bagian logistik yang terlibat itu dan atasanya, disitu saling membuka pada tanggal 2 dan 5 Pebruari 2024.

“Kita tidak ada PHK sepihak, bukan. Hal ini sudah sangat lama, dan puncaknya pada tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan meeting, Bipartip dan lain sebagainya. Namun mereka ini tetap tidak ada yang mengakui dan selalu bertahan pada pendirianya,” ungkap Afrizal.

“Kita pun tidak memutuskan secara sembarangan. Karena perbuatan mereka ini pelanggaran berat maka perusahaan memberikan sanksi dan secara hitung -hitungannya diberikan 1 bulan upah. Namun karena adanya pertimbangan keluarga maka kita masukkan 1 pasal PKB (perjanjian kerja bersama) bantuan untuk keluarga maka ditawarkan lagi 10 bulan upah. Namun mereka itu menolak sehingga pihak perushaan pun menutup mediasi, biparti dan mengikuti ajuran tersebut,” tambanya.

Terkait kasus ini, pihak menejemen perusahaan PT Epson Batam melanjutkan dengan melaporkan pada pihak kepolisian. Ini dilakukan karena tidak ada lagi titik temu yang sudah lama dimediasikan.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polisi karena semua upaya yang kita lakukan mereka ditolak,” tegas Afrizal. (Nkson/telisiknews).

Baca Juga