KABAREKONOMI.ID, Tanjung Pinang- Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Andri Rizal langsung bergerak cepat dibawah guyuran hujan lebat menjumpai warga terkait persoalan kewajiban pengembang dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan pemukiman di Perum Kenangan Jaya 1 dan 2, Minggu (2/6/2024).
“Ini perdana saya langsung turun bersilaturahim dengan warga mencari solusi terkait persoalan penyerahan asset dari pengembang kepada pemerintah daerah,” kata Andri Rizal saat bersilaturahim dengan warga.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang baru dilantik dua hari lalu tersebut mengatakan pemerintah daerah cukup konsen terhadap persoalan penyerahan asset, apalagi dirinya sangat memahami karena pernah menjadi Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya sangat memahami persoalan asset, apalagi pernah menjabat sebagai Kepala BKAD Provinsi Kepri, mudah-mudahan dengan regulasi yang ada bisa segera diselesaikan persoalan ini,” kata Andri Rizal yang biasa dipanggil Choki.
Warga Perumahan Kenangan Jaya 1 dan 2, Andre Mediansyah mengatakan persoalan penyerahan PSU dari developer kepada pemerintah daerah sudah cukup lama dan sudah sangat mendesak untuk diselesaikan.
“Perumahan ini sudah ada sejak 2006 dan warga sudah menempuh berbagai cara, bahkan sudah pernah melaksanakan dengar pendapat dengan DPRD Tanjungpinang untuk penyerahan asset ini, agar fasilitas umum terutama jalan bisa dibangun menggunakan APBD,” kata Andre.