“Intinya PT. ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam (BP Batam),” tulisnya.
Dan hal ini berdasarkan beberapa fakta-fakta. Antara lain, perjanjian konsesi 25 tahun yang telah berakhir padsa 14 November 2020 di mana para pihak sama-sama bersepakat untuk tidak memperpanjang konsesi.
Walhasil, kliennya telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian konsesi selama 25 tahun dengan sangat baik dan betanggungjawab. Dan telah melakukan investasi untuk pembangunan dan pengembangan serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam berdasarkan perjanjian konsesi dengan telah menginvestasikan dana sebesar Rp. 1.047.892.788.552.
“Klien kami juga telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi, sebagaimana dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Akhir antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PT Adhya Tirta Batam Tentang Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam
Fakta berikutnya, tambahnya, selama masa konsesi kliennya telah melaksanakan kewajibannya kepada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran-pembayaran lainnya (pembelian air baku, royalty, dan sewa asset fasilitas lama) yaitu sebesar Rp. 1.049.,910.001.786.
Selanjutnya, ditegaskannya bahwa pajak kurang dibayar dengan total sebesar Rp.
48.662.612.852,- sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda Provinsi Kepulauan Riau adalah pembayaran pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang seharusnya menjadi kewajiban dari BP Batam.
Bahwa pada hakikatnya, pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh BP Batam karena pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam adalah pihak BP Batam. Sedangkan Klien Kami hanya mendapatkan pekerjaan jasa layanan pemasokan air bersih dari pihak BP Batam dalam melayani kebutuhan air bersih di Batam.