“Sehingga, Klien Kami sama sekali tidak memegang hak pengelolaan air permukan di Batam, Dan Klien Kami bukan merupakan subjek pajak dalam pengenaan pajak air permukaan,” tegasnya.
Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates juga menegaskan bahwa kliennya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari penyelesaian secara musyawarah mufakat dan berkeadilan. Antara lain melalui korespondensi baik secara tertulis maupun secara lisan dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Klien Kami dan BP Batam.
Namun demikian, hingga saat ini tidak sekalipun BP Batam menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan professional, unggul, dan bertanggung jawab.
“BP Batam justru diduga memperalat pihak-pihak yang tidak relevan untuk tidak tunduk pada Perjanjian Konsesi tersebut yang merupakan asas Pacta Sunt Servanda,” tulisnya.
Dan mengacu pada ketentuan Pasal 20.2 Perjanjian Konsesi, juga disepakati bahwa penyelesaian perselisihan antara para pihak akan diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Oleh karena itu, Klien kami pun telah mengajukan Permohonan Arbitrase terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak melalui BANI dan telah didaftarkan dengan nomor register perkara 47026/V/ARB-BANI/2024 tertanggal 2 Mei 2024,” terangnya.
Dan dalam pengajuan permohonan Arbitrase tersebut, disamping terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak, ATB melalui kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates meminta BP Batam untuk melaksanakan beberapa kewajibannya.
“Termasuk diantaranya pengembalian beberapa asset milik Klien kami yang sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh BP Batam bahkan masih digunakan/dimanfaatkan oleh BP Batam,” jelasnya. (***)