Home » RI Diambang Kelangkaan Dolar AS, Sri Mulyani Buka Suara!

RI Diambang Kelangkaan Dolar AS, Sri Mulyani Buka Suara!

by Tia

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kabar keringnya likuiditas valutas asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) di pasar keuangan dalam negeri. Sri Mulyani akan segera berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
“Kita sama BI akan melihat mengenai supply dari currency terutama hard currency, dari kami dengan BI karena berkolaborasi,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jumat (28/10/2022)

Bank Indonesia (BI) mencatat, pada September 2022, pertumbuhan kredit tumbuh double digit atau sebesar 18,1%, sementara pertumbuhan penghimpunan DPK valas hanya mencapai 8,4%.

Sejalan dengan itu, BI juga memperkirakan dana asing yang keluar dari Indonesia atau net outflow pada Kuartal III-2022 diperkirakan akan mencapai US$ 2,1 miliar atau setara Rp 32,55 triliun (kurs Rp 15.500/US$).Dengan likuiditas yang hampir tiris, kecenderungan rupiah melemah terhadap dolar AS sulit dibendung.

Terbatasnya pasokan valas ini juga diakui oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti saat konferensi pers BI pekan lalu.

“Likuiditas valas terbatas, padahal trade balance besar. Satu hal ini memang agak berbeda dengan periode-periode yang lalu,” jelas Destry.

Pemerintah dan BI telah menegakkan kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Sebelumnya, aturan wajib parkir devisa di dalam negeri ini direlaksasi oleh BI sepanjang pandemi. Pertengahan Juli lalu, BI bahkan memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022.

Dengan pencabutan relaksasi ini, maka cadangan devisa (cadev) Indonesia dapat kembali kuat.

“Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022,” ungkap Deputi Gubernur Juda Agung.

Menurut Juda, bagi eksportir nonSDA yang melanggar, sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. “Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku,” sambungnya.

Sayangnya, aturan ini baru diterapkan di akhir tahun, di mana kebutuhan akan dolar bisa dipastikan akan lebih besar lagi seiring dengan keperluan pembayaran bunga dan cicilan utang dalam valas di akhir tahun serta keperluan remitansi perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air.
(**)

Baca Juga