KABAREKONOMI.ID, Batam Sejumlah pihak yang tergabung dalam Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) habis kesabaran. Setelah 5 bulan bersabar menanti penyelesaian, Gempur89 akhirnya melaporkan pimpinan, pemilik dan manajemen PT Simbiotik Multitalenta (SMI), pemilik platform trading Net89 ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut terkait kerugian senilai Rp 3 triliun milik 4.000 nasabah. Kerugian itu merupakan Program Withdraw All, yang mana member Net89 waktu itu diminta untuk menarik semua dana miliknya.
“Rp 3 triliun itu modal yang tergantung di saldo. Program Withdraw All adalah program yang dicanangkan SMI kita diwajibkan untuk ikut. Jadi, ini adalah program menarik semua dana,” terang Wakil Ketua Gempur Net89 BL. Hadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (31/10/2022).
Namun, nyatanya hanya 7% nasabah yang pencairan dananya disetujui. Itu pun dibatasi maksimal US$ 500 per nasabah. Ini setara sekitar Rp 7,75 juta jika menggunakan kurs dolar AS belakangan ini.
“Selama 8 bulan yang terjadi menetes sampai Agustus tak ada sama sekali yang mencair. Hanya 7% yang disetujui, dibatasi maksimal US$ 500 maksimal, padahal ada puluhan ribu nasabah,” imbuh Hadi.
Gempur Net89 sudah memberi Surat Kuasa kepada Tim Kuasa Hukum di bawah pimpinan Agustinus D. Panjaitan SH, untuk mewakili kepentingan hampir 4.000 member Gempur Net89.
Hikmat Nugraha dan BL Hadi selaku pimpinan Gempur Net89 menjelaskan, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda niat baik dari terlapor untuk menuntaskan program Program Withdraw All tersebut
“Yang ada justru upaya penyelamatan sepihak, dan buang tanggung jawab dari PT SMI dengan menawarkan Solusi Bantuan Final (SBF),” tuturnya.