Home » Samsul Bahrum Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Samsul Bahrum Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

by Tia
Foto Istimewa Posmetro

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Bahkan KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Saat ini, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Kepri.

Diantaranya, Sekretaris Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan, Karimun, Syamsul Bahrum. Bahkan pria yang mengenakan songkok hitam tersebut datang pada Rabu (29/3/2023) siang, guna memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Barelang.

Syamsul Bahrum hadir pada pukul 12.40 WIB bersama staf dan ajudannya. Tidak banyak kata terucap dari mantan Pj Walikota Batam itu. “Sehat,” jawab Syamsul Bahrum ketika ditanya wartawan kabarnya siang itu.

Foto Istimewa Posmetro

Selain Samsul Bahrum, juga terlihat hadir Dwi Ajeng Sekar Respaty. Calon senator ini, terlihat tenang saat diminta penyidik untuk duduk di kursi.

Sekar Respaty notabene seorang pengusaha muda di Kota Batam. Selain tokoh dan pejabat ini, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi lain sejak pagi.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.

“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali menambahkan. (omk)

Baca Juga