Home » Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim Mencapai Rp3,6 Triliun

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim Mencapai Rp3,6 Triliun

by bahar
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) Eko Yuyulianda

KABAREKONOMI.ID, KEPRI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri melaporkan total pembayaran klaim hingga November 2024 mencapai Rp 3,6 triliun. Jumlah ini berasal dari 301.997 kasus yang telah diselesaikan oleh 29 kantor cabang di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011,” jelasnya.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) Eko Yuyulianda
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) Eko Yuyulianda

Detail Pembayaran Klaim
• Jaminan Hari Tua (JHT): 219 ribu kasus dengan nilai Rp 3 triliun.
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 56 ribu kasus senilai Rp 293 miliar.
• Jaminan Kematian (JKM): 8.059 kasus dengan total Rp 186,7 miliar.
• Jaminan Pensiun (JP): 6.869 kasus dengan pembayaran Rp 88,7 miliar.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 12.029 kasus dengan nilai Rp 16,3 miliar.

Teknologi Digital untuk Pelayanan Cepat
Eko menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“JMO kini menjadi solusi bagi peserta untuk mendapatkan layanan secara cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit,” ujarnya.
Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga mempercepat proses klaim peserta, memberikan pengalaman layanan yang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan prima kepada peserta, mulai dari informasi, pendaftaran, hingga pencairan manfaat, guna memberikan pengalaman terbaik dalam setiap tahapan,” pungkas Eko.(***)

Baca Juga