Home » Tabuhan Gendang Ta’ Iringin Pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani Daftar ke KPU Anambas

Tabuhan Gendang Ta’ Iringin Pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani Daftar ke KPU Anambas

by bahar
Published: Last Updated on

KABAREKONOMI.ID, ANAMBAS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah.

Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah terhitung 27 hingga 29 Agustus 2024. Dan hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Mengenai hal tersebut, KPU telah mengumumkan hal tersebut melalui media online, cetak hingga media sosial mereka masing-masing.

Khusus di Kabupaten Kepulauan Anambas, sejumlah bakal calon diketahui sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran dan meramaikan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satunya pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani yang dikenal dengan sebutan ‘PATEN WAY’.

Wan Zuhendra dan Amat Yani
Wan Zuhendra dan Amat Yani

Bahkan massa dari PATEN WAY diketahui telah berkoordinasi secara matang untuk meramaikan pesta demokrasi tersebut.

“Iya kami (PATEN WAY) bersama saudara-saudara di Anambas, akan mendaftarkan diri ke KPU Anambas pada Selasa (27/8/2024) ini. Dan semua persiapan sudah maksimal. Doakan saja,” tegas Amat Yani saat dihubungi KE Groups pada Selasa (27/8/2024) pagi.

Pihaknya juga menyebutkan, nantinya iring-iringan pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani (PATEN WAY) menuju KPU Anambas akan dimeriahkan dengan arak-arakan dari Siantarnur. Bahkan akan diramaikan juga dengan tabuhan Gendang Ta’.

Sebagaimana diketahui, pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani yang dikenal dengan sebutan ‘PATEN WAY’ mendapatkan dukungan 4 Partai Politik (parpol), yakni PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Dan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan nomor : 70/PUU-XXII/2024 adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila, UUD1945, cita-cita proklamasi dan NKRI
  3. Berpendidikan SMA/Sederajat
  4. Berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon
  5. Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota sejak penetapan calon.
  6. Mampu secara jasmani dan rohani
  7. Bukan terpidana dan tidak pernah melalukan perbuatan tercela
  8. Belum pernah menjabat Kepala Daerah selama 2 kali periode
  9. Tidak berstatus pejabat negara/daerah maupun badan usaha milik negara/daerah.
  10. Memiliki dukungan partai politik dengan jumlah suara sah 6,5-10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Iman)

Baca Juga