KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akhirnya menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Batam, atas nama Azhari David Yolanda kepada Rival Pribadi.
Penerbitan SK itu dikeluarkan pada Senin (6/2/2023), menyusul rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepri.
”Seluruh Anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun DPR RI telah menandatangani Pakta Integritas (pernyataan komitmen) sebelum Pemilu 2019. Pelanggaran hukum di bidang korupsi, narkoba, serta penganiayaan wanita atau pelecehan seksual, sudah menjadi kode etik dan sebuah nilai yang dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan DPR RI dari Partai NasDem,” terang Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta sebagaimana dilansir Owntalk, Rabu (8/2/2023).
Akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Azhari David Yolanda, kata Dedy Ramanta, maka DPP Partai NasDem bertindak cepat dan mengeluarkan keputusan pemberhentian untuk selanjutnya dilakukan PAW.
”Dari situasi itu, maka kami DPP dalam dua hari lalu telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda, dan selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua. Saya lupa namanya,” ucap Dedy Ramanta.
Surat pengajuan PAW sebelumnya telah diajukan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam.
”Pengajuan pergantian antar waktu Sdr David telah diproses sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pergantian antar waktu. Sudah ditandatangani hari Senin (6/2/2023) lalu,” jelas Dedy.
Pengajuan pergantian antar waktu Sdr David telah diproses sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pergantian antar waktu.
Surat Keputusan PAW itu, kata Dedy, sudah dikirim ke DPW dan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DPD Partai NasDem Kota Batam melalui Fraksi NasDem di DPRD Kota Batam.
”Ini adalah hal biasa dalam merespon pelanggaran hukum yang dilakukan anggota legislatif (yang melanggar hukum akan segera ditindak dengan pemberhentian, terutama bagi pelaku tindak kejahatan narkoba),” ujar Dedy..
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda, ditangkap polisi saat membeli dan memiliki narkoba jenis sabu di Hotel Pacific Palace, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25/1/2023.
NasDem menyatakan akan memberi sanksi sesuai kesalahan. Azhari David Yolanda tercatat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemuda dan Olahraga. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nas)