KABAREKONOMI.ID, BATAM – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, berharap Batam memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang baik demi mewujudkan kemajuan Batam ke depan.
Hal itu ditegaskan Andi saat membuka Acara Konsultasi Publik I – Revisi Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041 di Harris Hotel Batam Center, Rabu (9/10/2024).
“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR yang mengharuskan kita untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini selaras dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021, yang menjadi pedoman kita dalam merencanakan tata ruang,” katanya.
“Dengan adanya partisipasi publik, kita dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk menganalisis dan menciptakan dokumen RDTR yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Ia melanjutkan, penyusunan RDTR pada suatu kota sangat diperlukan, karena dengan adanya RDTR, sebuah kota dapat mengendalikan pertumbuhan kota, mengoptimalkan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi risiko lingkungan, mencegah konflik penggunaan lahan, menarik investasi, serta melestarikan identitas budaya.
“Dengan adanya RDTR memastikan pembangunan kota terarah, efisien, dan berkelanjutan. Penyusunan RDTR sendiri sudah diamanatkan didalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rdtr dalam bentuk digital dan sesuai standar,” katanya.
Untuk diketahui, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Kota Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) memiliki posisi yang strategis dari segi ekonomi, geografis, maupun geopolitik. Kombinasi dari faktor-faktor ini menjadikan Batam memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik bagi kepentingan domestik maupun internasional.
Bahkan, Kota Batam memiliki 5 proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian ri nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional, yakni Kawasan Industri Tanjung Sauh, Kawasan Industri Pulau Ladi, Kawasan Industri Wiraraja Geseip, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar, dan program pengembangan kawasan Rempang Eco-city.
“Kota Batam juga memiliki 5 kawasan ekonomi khusus di mana 4 di antaranya sudah ditetapkan yaitu KEK Nongsa Digital Park, KEK Batam Aero Technic, KEK Tanjung Sauh dan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam serta KEK Pulau Nipah yang masih pada tahap rekomendasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui konsultasi publik ini, pihaknya berharap dapat membahas secara mendalam rencana tata ruang kota yang mendukung semua potensi Kota Batam.
Bagi Andi, konsultasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan forum interaktif yang memungkinkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pelaku industri untuk berbagi pandangan dan saran.
“Melalui konsultasi ini, kita dapat menggali informasi yang lebih mendalam mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat terkait tata ruang yang ada. ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk menjelaskan rencana dan regulasi yang sedang disusun, serta mendapatkan umpan balik yang konstruktif dari semua pihak. dengan cara ini, kita dapat merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah konkret yang lebih baik dalam penyusunan rdtr, sehingga hasil akhirnya akan mencerminkan kepentingan bersama dan menciptakan ruang yang lebih baik untuk masa depan Kota Batam,” tutup Andi. (***)