KABAREKONOMI.ID, BATAM – Pasca-melakukan klarifikasi, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan pengumuman pelanggaran yang dilakukan RA, Lurah Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung Batam.
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, terbukti bersalah dan melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batam.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki aat dikonfirmasi awak media pada Senin (7/10/2024) membenarkan hal tersebut. Dan kini, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.
“Iya Benar, terbukti melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada Batam. Selanjutnya, kami mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BKN. Nantinya, sanksi atas RA akan diputuskan oleh BKN langsung,” tegas Reza saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sebagaimana diketahui, RA diketahui berupaya mengarahkan dukungan masyarakat kepada calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut dua. Dan RA telah mengakui bahwa, suara dalam bukti rekaman yang dilampirkan pelapor adalah suaranya sendiri.
Hingga saat ini, Bawaslu Batam telah menerima enam laporan pelanggaran Pilkada. Dari jumlah tersebut, tiga laporan berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemkot Batam.
Untuk dua laporan lainnya, Bawaslu Batam masih melakukan proses klarifikasi terhadap oknum ASN, termasuk lurah, camat, dan kepala dinas di Pemkot Batam. (iman)