KABAREKONOMI.ID, TANJUNGPINANG – Sepanjang masa tenang dan pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut menemukan kurang lebih 8 dugaan pelanggaran berupa politik uang atau money politik.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat di masa tenang. Di mana, semua ini berdasarkan adanya laporan dan juga informasi yang masuk kepada pihaknya.
“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender. Kemudian dugaan pelanggaran itu juga terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang,” jelasnya.
Dari jumlah temuan politik uang atau money politik tersebut, tambahnya, didominasi Kota Batam dengan jumlah sebanyak 5 temuan.
Kemudian disusul temuan di Bintan, Tanjungpinang dan Karimun dengan masing-masing 1 temuan.
“Dari 8 temuan, Kota Batam mendominasi engan nilai mencapai 5 temuan. Dan disusul Bintan, Tanjungpinang dan karimun,” tegasnya.
Bersama temuan tersebut, Bawaslu Kepri juga mengamankan beberapa barang bukti dan terduga pelaku. (Iman)