KABAREKONOMI.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aksi penyelewengan BBM subsidi jenis Solar untuk nelayan yang dijual ke industri. Dalam penindakan tersebut, dua orang tersangka berinisial R dan ML diamankan petugas.
Direktur Ditrrskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi nelayan yang curiga ketersediaan BBM untuk kelompoknya yang belakangan minim persediaan.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, mendapati praktik penyelewengan di Jalan Trans Barelang Batam. Tersangka yang diamankan juga merupakan pengurus kelompok nelayan tempatan,” katanya, Rabu (12/6/24).
Dalam aksinya, Yudha menegaskan, kedua tersangka menggunakan surat rekomendasi distribus BBM subsidi untuk nelayan, yang dijual nelikan ke induatri.
Dua unit kendaraan jenis SUV dimodifikasi untuk melakukan pelangsiran BBM subsidi dari SPBU yang ada di Batam juga disita.
“Surat rekomendasi untuk dapat mengambil BBM subsidi di SPBU dikeluarkan oleh dinas terkait berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang distribusi BBM subsidi kepada nelayan. Surat rekom tersebut dapat diajukan oleh kelompok nelayan,” ujarnya.
Modusnya, para tersangka menguasai surat rekomendasi milik 30 orang nelayan yang tidak disaluran. Kemudian kuota BBM subsidibtersebut dijual ke pihak industri dengan marjin keuntungan yang cukup banyak.
“Tersangka membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 6.400 per liter kemudian dijual ke industri seharga Rp 10.600. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka cukup menggiurkan dengan kuota yang diselewengkan. Petugas menyita olar subsidi sebanyak 420 liter,” ujarnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas. Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan.
“Surat rekomendasi sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah tertib administrasi, beroprasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” katanya.
Atas perbuatanya, keduabtersangka akan dijerat dengan pasal penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.(*)