KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha sebagai salah satu segmen peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Rabu (24/4/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala, Kasi Datun, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan PTSP BP Batam, Perwakilan DPM PTSP Kota Batam, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam rangka mendukung program JKN.
”Melalui forum ini diharapkan, BPJS Kesehatan bersama instansi di Kota Batam seperti Kejaksaan Negeri, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan PTSP dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam hal meningkatkan kepatuhan badan usaha berdasarkan kewenangan masing-masing instansi,” kata Harry.
Harry menyampaikan bahwa selama ini instansi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan telah memberikan dukungan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha.
”Beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Batam memberikan dukungan dengan melakukan upaya penegakan kepatuhan secara non litigasi melalui mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap badan usaha yang tidak patuh, lalu dalam hal pemeriksaan lapangan ke badan usaha yang tidak patuh BPJS Kesehatan didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Harry.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga didukung dalam hal pertukaran informasi dan update data badan usaha antara Dinas Tenaga Kerja, DPM PTSP, PTSP BP Batam dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.
Serta, dukungan dari DPM PTSP dan PTSP BP Batam dengan mewajibkan seluruh pendaftaran atau perpanjangan izin badan usaha dengan melampirkan bukti pembayaran bulan terakhir iuran JKN.
”Kedepannya, kami berharap dukungan yang diberikan dapat terus berlanjut dan lebih optimal lagi demi memastikan proteksi jaminan kesehatan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha di Kota Batam,” kata Harry.
Menurut Harry, cakupan kepesertaan JKN Kota Batam adalah sebanyak 1.218.686 jiwa atau 98,22% dari total penduduk semester I 2023 sebesar 1.240.792.
Sehingga dari data tersebut masih ada sebanyak 22.106 jiwa Penduduk Kota Batam yang belum sama sekali menjadi peserta JKN.
”Untuk itu harus dipastikan setiap badan usaha harus mendaftarkan seluruh pekerjanya, bukan hanya sebagian. Dipastikan pula, perusahaan melaporkan data yang benar, serta membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan,” kata Harry.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi SH. MH mengatakan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Batam sangat mendukung pelaksanaan program JKN Kota Batam dalam hal penegakkan kepatuhan badan usaha baik ketidakpatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya maupun ketidakpatuhan dalam membayarkan iuran.
“Terhadap badan usaha terindikasi tidak patuh atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Batam baik melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun dengan pemanggilan badan usaha tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri agar dapat ditindaklanjut sesuai tugas dan kewenangan kami,” kata Kasna.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dugo Umboro mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sangat mendukung pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Kota Batam terutama dalam hal terdaftarnya pekerja maupun anggota keluarga pekerja sebagai peserta JKN oleh badan usaha di Kota Batam.
“Untuk mendukung hal ini nantinya Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan badan usaha di wilayah kerja Kota Batam perihal kewajiban pendaftaran kepesertaan dalam program JKN,” kata Dugo.(rilis)