IDNNEWS.ID, TANJUNG PINANG – Seorang Pejabat Pemrov Kepri yang diduga tersandung kasus dana hibah(Bansos) Dispora Cluster II dikabarkan diamankan Team Tipikor Krimsus Polda Kepri.
Informasi lapangan, Keduanya saat ini telah telah diamankan yang akan diboyong ke Polda Kepri. Sekira pukul 15.03 WIB turun dari kapal very Oceana melalui pelabuhan Telaga Punggur Batam .
“Kabarnya yang diamankan Kabid dan diduga masih dalam kaitan kasus Dana Hibah Cluster II,” kata sumber sebagaimana dilansir rasio, Kamis(30/3) siang.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Dana Hibah(Bansos) Pemrov Kepri cluster II kembali berhasil dibongkar pihak kepolisian Subdit II Tipidkor Polda Kepri dengan menangkap empat tersangka dari di Tanjungpinang.
Dugaan korupsi berjamaah dilakukan LSM Bodong, ASN dan Pihak Swasta merugikan negara lebih kurang Rp20 miliar dari APBD Kepri tahun 2020 dengan modus proposal fiktif.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dan kasus telah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sedangkan dalam cluster II ini kembali menetapkan empat tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan ditanjungpinang.
Informasi lapangan, Kasus Korupsi Dana Hibah Kepri Clustes Subdit Tipidkor Polda Kepri menangkap 4 orang tersangka klaster kedua dana hibah Provinsi Kepri, Kamis (8/12), di Tanjungpinang. Untuk melakukan penangkapan terhadap keempat orang ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menurunkan 4 tim.
Satu tim ditugaskan menangkap masing-masing satu orang tersangka tersebut. Penangkapan berawal terhadap ZLF, Kamis (8/12) pukul 07.30 di sekitar Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.
Tim Kedua Subdit Tipidkor menangkap OM di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.
Tim 3 menangkap ANP pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka MSQ ditangkap pukul 08.30 oleh Tim 4 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.
Saat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipidkor Polda Kepri, para tersangka tidak ada yang melawan. Usai ditangkap, polisi pun melakukan pengeledahan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dari rumah para tersangka tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo. “Iyaa ada penangkapan, lanjutan dari kasus sebelumnya (klaster pertama),” kata Kombes Teguh Widodo, Kamis (8/12).
Kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD 2020 itu merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu dikucurkan untuk membuat berbagai kegiatan, namun tidak ada satupun yang dilaksanakan.