KABAREKONOMI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal pinjol ilegal sangat merugikan dan membebani.
“Pinjol ilegal itu bunganya tinggi, fee besar denda tidak terbatas. Bisa mengakses semua data di HP dan menggunakan modus intimidasi pada saat penagihan,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers, Jumat (7/10/2022).
Dia mengungkapkan, hal ini terjadi karena pinjol ilegal menawarkan kemudahan pencairan uang. Lalu penawaran juga dilakukan secara masif di aplikasi, situs, sampai SMS.
Selain itu, pinjol ilegal ini juga sulit untuk diberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Kominfo 2018, dari 1.270 pinjol ilegal, 22% di antaranya memiliki server di Indonesia, 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura, dan 12% lainnya tidak diketahui.
Menurut dia, sekarang tingkat literasi masyarakat juga masih rendah karena tidak memeriksa legalitas pinjol yang akan digunakan.
“Pemahaman terhadap pinjol juga masih terbatas dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” jelas dia.
Kiki juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan iklan pinjol yang ramai di YouTube. Memang iklan-iklan itu masif mempromosikan aplikasi mereka.
Dari pantauan detikcom iklan-iklan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman. OJK selaku regulator juga memiliki market conduct untuk menangani iklan-iklan yang dianggap menyesatkan. Bahkan OJK juga memiliki operasi intelijen pasar.
“Jadi kita pura-pura buka account dan mencari tahu bagaimana prosesnya,” ujar dia.
(**)