Bakal Rusak Ekosistim Laut, Ketua Kadin Batam Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Batam – Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggelar sosialisasi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut beberapa waktu lalu.
Acara tersebut dibuka secara langsung Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepri Adi Prihantara. Dalam kesempatan itu ia menyebut Kepri berkomitmen lindungi ekosistem laut.
Adi pun mengatakan Provinsi Kepri memiliki visi misi dan rencana strategis. Salah satunya pengembangan potensi ekonomi berbasis maritim untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terdapat perencanaan jangka panjang, seperti konsep blue ekonomi, yang menguatkan ekonomi dari sumber daya maritim dengan tujuan mensejahterakan daratan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sosialisasi ini sendiri mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menjadi penting untuk mencapai kesepahaman bersama.
Dimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan dijabarkan akan menjadi landasan berfikir atau filosofi dalam implementasi peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut juga memiliki fokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Namun demikian, hal ini mendapatkan pertentangan dari Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk.
Menurut pria berkepala plontos ini, pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang pada akhirnya bakal membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut.
“Padahal kita punya pengalaman yang tidak baik terkait penambangan pasir laut. Makanya ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Larangan itu sendiri tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003,” tegasnya.
Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang.
“Yang bersentuhan langsung dengan laut itu masyakat di tepi laut dan para nelayan. Sebaiknya Pak Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dengan berkunjung ke pulau-pulau Batam, Kepulauan Riau. Saya menyakini kalau Pak Presiden melihat langsung ribuan pulau di Kepri pasti PP 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi akan dicabut,” tegas pria yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Kepri ini.
Selain itu, pihaknya juga khawatirkan dampak yang terjadi dari adanya aktivitas penambangan pasir laut tersebut.
“Mengapa kami dari Kadin Batam menolak hal ini, mengingat pasir laut yang terus diambil akan mengubah morfologi dasar laut dangkal di sekitar pulau. Akibatnya, ada pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat daratan. Material dekat permukaan laut akan tergerus sehingga pohon bakau dan padang lamun turut bergeser masuk ke air laut yang lebih dalam. Itu yang juga menjadi pertimbangan kami. Ekosistem laut akan rusak,” tegasnya.
Dampak penambangan pasir laur akan mengancam kelestarian lingkungan, polusi, erosi, hingga bencana alam. Dengan dalih “sedimentasi” memberikan ruang untuk menambang pasir laut akan merusak ekosistem!
Dan apabila tidak dicabut PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, maka pihaknya bersama elemen terkait akan melakukan gugatan.
“Tolong didengarkan kami di daerah Pak. Kalau tidak dicabut Kebijakan tersebut maka akan kita gugat,” terangnya. (Omk)