KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap upaya untuk memberantas judi online. OJK menyebut aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal [APU, PPT, dan PPPSPM,” tulis OJK di Instagram resminya dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
OJK menyebut penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring pun akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
“OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online,” kata OJK.
Salah satu upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Tidak hanya itu, OJK juga melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Apabila dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, OJK menyebut perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
OJK juga terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud. Lalu, OJK juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
OJK juga meminta bank untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000. Selain itu juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online.
“Lalu, memantau aktivitas transaksi lintas batas negara. Melakukan kampanye masif tentang pencucian uang, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait,” tulis OJK. (***)