KABAREKONOMI.ID, NATUNA – Buntut dari keluhan yang disampaikan oleh PT Semesta Energy Service (SES),yang merupakan sub-kontraktor pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) milik Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) direspon.
BAKTI melalui Feriandi Mirza, Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mengatakan bahwa pembayaran terkait hal tersebut sudah dilakukan sesuai dengan proses pembangunan yang sudah diselesaikan oleh Fiberhome-Telkom Infra-MTD.
“Dari BAKTI untuk pembangunan BTS berkontrak dengan Fiberhome-Telkom Infra-MTD. Dan saat ini kami sudah lakukan pembayaran yang sesuai dengan yang diselesaikan oleh Fiberhome-Telkom Infra-MTD,” terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Senin (4/4/2022) siang.
Pihaknya juga menegaskan, untuk porsi pembayaran termin terakhir akan dilaksanakan saat uji terima dan serah terima aset.
“Kalau dipersentase, pembayaran yang sudah kami lakukan jumlahnya kurang lebih sekitar 70-an persen,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai penyegelan site-site tower oleh PT SES, eriandi Mirza mengatakan bahwa secara aset, BTS merupakan milik Pemerintah. Sementara untuk lahan, merupakan aset dari Pemerintah Daerah.
“Dan untuk perangkat dan material aset milik pemerintah pusat (BAKTI). Saat kami di lokasi pun, sudah dibuka dengan paksa segel-segel tersebut,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya.
Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut. (wie/lih)