KABAREKONOMI.ID, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah melaksanakan penadatanganan pakta komitmen terkait Pelayanan Publik bagi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri pada Jumat (22/11/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah 2 pasangan Cagub dan Cawagub hadir dan menyatakan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas jika terpilih nantinya pada kontestasi ini,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari selepas kegiatan berakhir.
Penandatanganan pakta komitmen ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, pukul 10.00 WIB yakni pasangan paslon 02, H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafuq. Dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB yakni paslon 01, H. Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada Cagub dan Cawagub Kepri untuk menyatakan komitmen terhadap pelayanan publik sekaligus menjadikan dokumen tersebut pertanggung jawaban kepada masyarakat saat terpilih.
“Jadi dengan dokumen ini, nanti masyarakat dapat menagih janji politik paslon terpilih dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Begitu juga dengan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik akan turut mengingatkan,” tutur Lagat.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan menyampaikan pemaparan soal pelayanan publik dan pentingnya penandatangan komitmen ini dilakukan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta komitmen oleh Cagub dan Cawagub.
Pakta komitmen berbunyi “Kami Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Berkomitmen untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi yang Berintegritas, Profesional, Adil dengan Terus Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat Kepulauan Riau”.
Melalui penandatanganan pakta komitmen ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berharap ada peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya pada tingkat Provinsi namun juga tingkat Kabupaten/Kota.
“Semoga pelayanan publik di Kepri menjadi lebih baik tidak hanya pada tingkat Provinsi. Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus dapat mengorkestrasikan juga pada tingkat Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, acara ini disiarkan langsung pada Youtube Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan dapat disaksikan ulang oleh masyarakat.