KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Pasca-ditetapkan ebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam SK itu disebutkan, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, pengangkatan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang karena, Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini Hasan sedang tersandung kasus hukum.
“(Sehingga) Tanjungpinang diisi Pj (yang baru) karena yang lama terkena kasus hukum,” jelasnya.
Aang melanjutkan, sejauh ini SK itu sudah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Kepri. “SK tersebut sudah diterima Pemprov Kepri pada Rabu (22/5/2024),” tuturnya.