KABAREKONOMI.ID, Batam – Direktorat Narkoba Polda Kepri mengamankan warga Ogan Komering Ilir yang diketahui membawa narkoba jenis Sabu seberat 26,6 Kilogram (kg).
M alias Y alias K diamankan petugas bersama barang bukti narkoba yang terbungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau.
Dari pengakuannya, tersangka dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp10 Juta setiap bungkusnya oleh seseorang berwarga negara Malaysia yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam jumpa pers dengan awak media pada Senin (24/10/2022) siang mengatakan bahwa, saat akan diringkus tersangka sempat nekat meloncat dari kapal yang dikemudikannya.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka ini sempat meloncat kelaut. Namun dengan sigap langsung diamankan oleh petugas. Dari pengakuannya, dia diupah Rp10 Juta per bungkus untuk membawa barang haram tersebut ke Tembilahan,” tegasnya.
Harry juga mengatakan, penangkatan tersangka bersama 26,6 Kilogram Sabu yang terbungkus dalam teh cina berwarna hijau ini berawal dari informasi masyarakat, yang menegaskan akan ada sebuah speed boat melintas di perairan Nongsa. Dan diduga mebawa narkoba.
Berbekal itulah, pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB tim langsung melakukan pengejaran speed boat tersebut hingga seorang tekong meloncat diri kedalam laut
“Karena takut ditangkap tekong meloncat diri kedalam laut,” tambah Harry
Harry menyebutkan, saat didalam kapal tersebut menemukan 25 bungkus sabu beserta pelaku M
“Kita dapatkan 25 bungkus sabu didalam speed boat beserta pelaku M. Selain itu, kita juga mengamankan uang sebesar Rp252.000 dan uang pecahan Malaysia sebesar 462 ringgit dan pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ilm)