KABAREKONOMI.ID, BATAM – Aliansi Pers melakukan aksi unjuk rasa damai guna menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.
Mengingat, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2023 tersebut, dinilai problematik dan bakal melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan buah reformasi.
Demo penolakan RUU Penyiaran di Batam yang di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Provinsi Kepri pada Senin (27/5/2025) pagi ini, diikuti para insan pers dari berbagai organisasi mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Ketua PWI Kepri, Andi Gino dalam orasinya mengatakan bahwa PWI Kepri menyatakan dengan tegas dan menolak adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan pers dalam RUU Penyiaran. Dimana ada 6 pasal yang melemahkan pers dalam kinerjanya di lapangan.