KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Kuasa hukum PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (RSTI), angkat bicara terkait pernyataan Kuasa Hukum Kurator Y dan D, yang melakukan tundingan-tudingan yang tidak benar terhadap kliennya.
Kuasa hukum PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dalam keterangan resminya kepada media juga melampirkan beberapa kutipan berita dalam media berita online di https://www.Kompasiana.com tertanggal 31 Agustus 2022 dan https://detiknews.co.id tanggal 7 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Kurator tersebut sengaja melakukan pemberian pemberitaan yang tidak benar, bahwa seolah-olah Pelapor melakukan kriminalisasi terhadap Kliennya.
Hal ini sengaja disampaikan oleh Kuasa Hukum Kurator tersebut dengan maksud untuk mengintervensi pihak kepolisian , serta menghambat proses penyidikan di kepolisian, dengan tujuan akhiruntuk menggagalkan proses penyelidikan yang saat ini telah naik menjadi penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kuasa Hukum Pelapor (debitur dalam pailit) membantah, dan menilai bahwa tudingan Kuasa Hukum Kurator tersebut sangat mencoreng nilai-nilai dari esensi suatu upaya hukum bagi para pencari keadilan, dengan tujuan agar laporan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) menjadi tidak dapat diproses secara hukum pidana.
“Permasalahan yang dilaporkan oleh klien kami kepada Ditreskrimsus Polda Jatim, bermula dari suatu manipulasi yang dilakukan oleh Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) dalam pembuatan Daftar Piutang Tetap yang Tidak Sesuai dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap,” kata Kuasa Hukum Pelapor (debitur Pailit) melalui keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Kuasa Hukum Pelapor (debitur Pailit) menjelaskan, sesuai dengan prosedur dalam UU Kepailitan dan PKPU No. 37 tahun 2004, bahwa kliennya telah melakukan Renvoi Prosedur sebanyak dua kali atas Nilai Tagihan yang ditetapkan dalam DPT (Daftar Piutang Tetap). Namun tidak ada tanggapan maupun tindak lanjutnya.
Sementara itu, Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) menutup mata terhadap keberatan Debitur atas Nilai Tagihan dalam DPT, sehingga Kuasa Pelapor menilai bahwa Hak Kliennya selaku Debitur dalam pailit telah Diabaikan, Dikesampingkan dan Dihilangkan oleh Kurator tersebut.
“Malahan Kurator tersebut dengan sengaja melakukan pelelangan aset milik PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit). Yang mana hal tersebut didasari atas tindakan Kurator tersebut yang telah memanipulasi DPT sehingga mengakibatkan penggelembungan Nilai Tagihan dalam DPT, hal ini tentunya sangat Merugikan Harta Pailit Debitur,” ujarnya.
Oleh karena itu, PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri yang didampingi Kuasa Hukumnya Kantor Hukum ESL telah melaporkan Kasus tersebut pada Direktorat Reskrimsus POLDA JATIM.
Kuasa Hukum Pelapor (debitur) menyebutkan bahwa justru proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim berjalan Sangat Lambat, lantaran setelah lebih dari 6 bulan baru naik ke proses penyidikan.
Kuasa hukum pelapor menyebut ada Oknum yang berusaha Menghambat Proses Hukum yang ditempuh oleh kliennya Agar Tidak Dapat Dilanjutkan Ke Tahap Penyidikan dengan Tujuan Akhir Untuk Menghentikan Kasus tersebut.
“Oleh karena itu, demi memperjuangkan Hak-Hak Klien Kami Untuk Mendapatkan Perlakuan Hukum yang Seadil-Adilnya, maka Kami meminta agar Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani perkara ini harus mengedepankan Projustitia dan Tidak Terintervensi / Terpengaruh oleh Oknum yang Berusaha Keras untuk Menghalang-Halangi Proses Penegakan Hukum ini, dikarenakan Klien kami adalah Korban atas Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Kurator tersebut” tegas Kuasa Hukum Pelapor (debitu pailit).
Bahwa atas Upaya Hukum kami pada Ditreskrimsus POLDA JATIM telah sejalan dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 Pasal 72, yang menyatakan Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
“Hal di atas sejalan juga dengan Pasal 234. Terkait Tindakan Kurator yang Tidak Independen dan memiliki benturan kepentingan dengan Debitor/Kreditor dapat dikenakan Sanksi Pidana dan/atau perdata,” lanjutnya.
“Bahwa Upaya Hukum yang Klien Kami tempuh Sudah Tepat dan Berdasarkan Hukum, yang mana Laporan atas dugaan Tindak Pidana tersebut bukan merupakan suatu tindakan yang mengkriminalisasi terhadap Subyek Hukum (kurator tersebut), karena hal tersebut Telah Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang dan dapat dimintai Pertanggung Jawabannya Secara Hukum,” ucapnya.
Dengan demikian, Kuasa Hukum Pelapor (debitur pailit) meminta agar Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dapat bekerja secara Profesional Tanpa Ada Intervensi dari Oknum yang dengan Sengaja Membuat Skenario-Skenario Untuk Menghentikan Proses Hukum dalam Penanganan Kasus Klien Kami pada Ditreskrimsus Polda Jatim. (rilis)