KABAREKONOMI.ID, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri menemukan adanya kelebihan bayar atas pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong Batam senilai Rp626.197.816.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/6/2022) pagi.
Pihaknya pin mengungkapkan, pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong menggunakan dana tak terduga untuk menghindari terjadinya longsor tebing yang mengancam kerusakan bangunan lain.
Selain itu, lanjut Hendri, pembangunan itu juga untuk menjaga keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan sudah selesai.
“Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri soal kelebihan bayar, sudah dilakukan pengembalian ke Kasda (Kas Daerah),” Kata Hendri.
Sebagaimana diketahui, rekomendasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, Tanggal 17 Mei 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816.
“Tepatnya waktu pengembaliannya pada 10 Mei 2022 lalu,” tegasnya.(tin)