Home » Tidak ada Perwako-nya, Dewan Soroti Penerapan Fuel Card 5.0 Pertalite di Batam

Tidak ada Perwako-nya, Dewan Soroti Penerapan Fuel Card 5.0 Pertalite di Batam

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Penerapan Batam Fuel Card 5.0 untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite memunculkan polemik. Mengingat, kebijakan ini dinilai tumpang tindih dengan sistem QR Code Pertamina yang sudah ada.

Melihat hal tersebut, warga dan beberapa Anggota DPRD Kota Batam memandang kebijakan masih ‘prematur’ dan berpotensi memunculkan masalah baru.

Bahkan warga mengaku keberatan adanya biaya bulanan senilai Rp 20 ribu yang dibebankan kepada masyarakat.Selain itu, ada sistem QR Code PERTAMINA. Dan terkesan mubazir.

“Aneh dan tidak beres, kenapa ada biaya itu. Kenapa tidak Pertamina atau pmilik SPBU yang dikenakan tarif atau pemerintah. Itukan program pemerintah daerah. Kalau ada pungutan lagi, berarti pembeli ‘dipalak’,” ujar Seorang Warga Tiban, Ali sebagaimana dilansir alur.

Pihanya pun menilai untuk apa bekerjasama dengan pihak Bank apabila ada biaya admin yang dibayar masyarakat. Lebih baik meninggalkan Fuel Card dan mengisi BBM Pertamax.

Batam Fuel Card 5.0
Batam Fuel Card 5.0

“Terus pemerintah daerah dapat apa. Masak iya tidak ada bagi hasil,” katanya.

Sementara itu, Lina, Warga lainnya mengaku sangat aneh akan adanya penerapan ini. Terlebih lagi adanya penunjukkan langsung tiga perbankan dalam penerapan Batam Fuel Card 5.0. Kenapa tidak menerapkan menggunakan E-Money saja

“Keberatan sekali. Misalnya kita mau isi Rp 150, tapi harus ada Rp 170 ribu. Kenapa harus 3 bank pula Harusnya 1 bank aja kayak E-Money. Ada potongan pulak 20 ribu tiap bulannya. Kalau emak-emak sudah dapat telur beberapa butir. Kalau mau dilakukan berpihak ke masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, program Fuel Card ini justru menciptakan kebingungan dan keresahan.

“Keputusan Disperindag membuat Fuel Card ini meresahkan warga,” ujarnya.

Keresahan ini didasari oleh beberapa faktor. Pertama, belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mendasari kebijakan ini. Kedua, keterlibatan tiga bank dalam program ini dinilai membingungkan dan berpotensi menimbulkan inefisiensi.

Ketiga, dan yang paling disorot, adalah adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat.

“Seharusnya ada Perwako sebelum Fuel Card ini dijalankan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan ini rentan dipersoalkan, bahkan berpotensi diperiksa KPK,” kata Ruslan.

Ia menilai kebijakan ini menyulitkan warga, terutama mereka yang tidak memiliki akses mudah ke bank-bank yang ditunjuk. Biaya administrasi sebesar Rp20 ribu per bulan juga dianggap memberatkan, terutama bagi penerima subsidi BBM yang seharusnya terbantu.

“Uang Rp20 ribu itu lari ke mana? Ke APBD atau pihak lain? Seharusnya urusan ini diserahkan ke Pertamina. Disperindag cukup mengawasi. Ini bukan ranah mereka,” tegas Ruslan. DPRD Batam berencana memanggil Disperindag untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan detail terkait kebijakan ini.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, juga menyuarakan hal serupa. Ia mempertanyakan urgensi penggunaan dua kartu, satu dari Pertamina dan satu lagi dari Disperindag.

“Kebijakan harus didasari alasan yang jelas, berbasis data, kegunaan, dan fungsinya. Mengapa harus ada dua kartu?” tanyanya. Pemanggilan Disperindag akan melibatkan Komisi I dan II DPRD Kota Batam.

“Saya belum mengetahui detail kebijakan ini. Saya minta Komisi I dan II bersama Disperindag menjelaskan target dan tujuan kebijakan ini,” kata Kamaluddin.

Ia menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap setiap kebijakan agar berpihak pada keadilan dan keamanan masyarakat.

“Masalahnya, hadirnya dua kartu justru menuai keluhan. Karena itu, kami mengundang Disperindag untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung 1 Maret 2025, pembelian Pertalite di Batam hanya dapat dilakukan dengan Fuel Card 5.0. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mewajibkan penggunaan Fuel Card bagi kendaraan roda empat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Maret 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam Gustian Riau menegaskan kendaraan tanpa Fuel Card 5.0 tidak akan dilayani saat membeli Pertalite yang merupakan BBM subsidi.

“Kami sudah mendata kalau BBM subsidi 120 liter per kendaraan itu tidak cukup. Makanya kami buatkan kartu kendali Fuel Card. Ini sifatnya wajib,” kata Gustian, Rabu (21/1/2025).

Ia menyebut Kota Batam menjadi proyek percontohan nasional pelaksanaan kartu kendali untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Pelaksanaan kartu kendali Fuel Card 3.0 untuk pembelian Solar telah berlangsung sukses dalam dua tahun terakhir.

Sementara Fuel Card 5.0 untuk pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025.

“Dalam rangka peluncuran Fuel Card 5.0 Pertalite, kami peluncuran April 2024 kemarin. Pada saat itu kesiapannya masa transisi terus pendaftaran di awal April, sampai kami putuskan tanggal 1 Maret 2025 wajib pakai Fuel Card,” ujar Gustian.

Disperindag menargetkan sebanyak 142.000 unit mobil atau 80 persen dari total kendaraan roda empat di Batam memiliki kartu kendali Fuel Card 5.0 Pertalite.

Menurut Gustian, jika 80 persen kendaraan di kota itu sudah memiliki Fuel Card 5.0, maka penerapan kartu kendali saat pembelian Pertalite akan diterapkan.

Guna mencapai target itu, Disperindag bersama pihak perbankan giat melakukan sosialisasi serta membuka layanan registrasi Fuel Card 5.0 di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan, hingga SBPU.

“Kalau sudah 80 persen kendaraan di Batam memiliki Fuel Card, barulah pelaksanaannya dijalankan. Makanya itu jadi tugas perbankan lagi giat-giatnya untuk melakukan pendaftaran di semua tempat,” kata Gustian.(berbagai sumber)