KABAREKONOMI.ID, Batam – Senin (28/11/2022) pagi, puluhan warga yang mewakili ratusan pemilik Perumahan Marchelia Tahap II, Batam Center mendatangi Gedung DPRD Kota Batam.
Kehadiran mereka guna menuntut hak atas lahan (rumah dan lahan,red) yang telah mereka beli. Mereka mengaku hak mereka sengaja dihilangkan oleh pengembang yang saat ini menguasai lahan.
Mengingat, sebagai konsumen warga sudah membayar dan memiliki dukumen perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta notaris, pecah PL, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti kuitansi pembelian, bahkan ada yang sudah membayar PBB,
Noviar, Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II saat ditemui awak media membenarkan hal tersebut. Dan permasalahan tumpang tindih lahan tersebut, terbilang sudah sangat lama dan berjalan kurang lebih 21 tahun lamanya.
“Tercatat korban (warga,red) yang membeli mencapai 500-an, namun yang saat ini masih tinggal di lokasi ada sekitar 150-an. Termasuk 3 legilastor di DPRD Batam (Udin P Sihaloho, Arlon dan Biyanto,red) yang saat itu membeli dikawasan ini,” jelas Noviar.
Noviar pun menjelaskan kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.
Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta, sesuai dengan luas tanah dan type rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredir dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.
“Dan pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara, yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara,” tegasnya.
Konflik antara PT PSK dan PT Antara berlangsung di PN Batam, PT Riau, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tahun 2009. Keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dimenangkan oleh PT PSK.
Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.
Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT PSK untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT PSK tidak menjalankan [utusan MA dan tidak epernah menghubungi konsumen secara angsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia.
Namun tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK). Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.