“Padahal lahan yang menjadi obyek lelang sebagian telah ada bangunan dan sudah dijual kepada konsumen yang dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi,” terangnya.
Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya yang pemiliknya juga Irawan sebagai pemilik PT PJB. Sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.
Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis. Persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam. Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.
Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.
Menurut informasi PT Pinang Karimun Jaya tengah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Batam.
“Kami sebagai konsumen seperti dianggap tidak pernah ada, bahkan ada konsumen yang sudah membayar lunas dan membayar PBB,” tambah Sujanto, pendiri Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II
“Kami membeli resmi dan memiliki surat dokomen resmi, mengapa kami seperti dianggap tidak pernah ada. Kami minta persoalan antara pengembang jangan membuat hak kami diabaikan,” jelasnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto menegaskan diri akan konsisten menbantu warga MArcelia tahap II untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan nantinya akan berkooridnias dengan institusi terkait guna menyelesaikan permasalahan ini semua.
“Kita akan berkoodinasi dan mengundang pihak-pihak terkiat pada hari ini. Namun yang disayangkan yang dari pihak perusahaan justru tidak hadir guna menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan ini,” terang Nuryanto.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menegaskan bahwa turun tangan DPRD Batam ini sebagai bentuk menjembatani keluhan masyarakat.
Mengingat, tambahnya, permasalahan yang ada ini bermula dari adanya kebijakan dari Pemerintah (BP Batam,red) sehingga keluarnya PL yang dimiliki oleh perusahaan. Sehingga jangan sampai terkesan warga menyelesaikan permasalahannya sendiri.
“Intinya, ini adalah permasalahan yang dimunculkan oleh unsur pemerintah. Dan jangan sampai warga menyelesaikan permasalahannya sendiri. Untuk itu DPRD Batam hadir dan mencoba mempertemukan pihak perusahaan dan warga sehingga permasalahan ini bisa selesai,” tegasnya.
Cak Nur, panggilan akrabnya juga mengingatkan kepada para pejabat yang ada untuk bisa bertindak dan bekerja dengan maksimal. Sehingga semua masalah bisa terselesaikan.
“Kita mengingatkan para pejabat yang diberikan kewenangan untuk bekerja dengan baik-baik dan meberikan pelayanan yang maksimal kepada warga. Serta sadar pada kewajibanya. Kasihan warga harus menyelesaikan permasalahannya sendiri. Sementara penyelesaian ini melibatkan pemerintah,” tegasnya. (ilm)