KABAREKONOMI.ID, BATAM – Untuk memaksimalkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam, Direktorat Restrukturisasi BP Batam menggelar Workshop Hospital by Laws, pada Rabu (2/8/2023). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, di Aula RSBP Batam, Sekupang.
Selain diikuti oleh 20 pejabat struktural BP Batam serta tenaga kesehatan RSBP Batam, workshop ini turut menghadirkan tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit sebagai narasumber, yaitu Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib.
Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo dalam kesempatan pertama mengatakan, workshop ini dihelat sebagai tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law sudah dimiliki sebelumnya. Hospital by Laws atau Peraturan Internal Rumah Sakit sendiri merupakan landasan hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari sisi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.
“Penyusunan Hospital by Laws ini kami adakan untuk meningkatkan performa layanan RSBP Batam yang good patient care, good hospital governance, dan good governance. Jadi RSBP walau sudah punya, tetap harus diperbarui sesuai peraturan perundangan yang terbaru,” ujar Hadjad.
Selain itu, ia melanjutkan, penyusunan Hospital by Laws merupakan langkah RSBP Batam untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit. “Kami melakukan perbaikan ini untuk menghasilkan Hospital by Laws yang dapat diterapkan oleh seluruh lini manajemen dan staf di rumah sakit agar menghasilkan kualitas layanan yang baik,” jelas Hadjad.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim mengatakan, selain mendorong mutu pelayanan, Hospital by Laws juga merupakan salah satu syarat keberhasilan akreditasi rumah sakit.
Meski demikian, ia dengan tegas mengajak seluruh pihak yang terkait, baik BP Batam, manajemen rumah sakit, maupun staf medis, untuk bekerja sama dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh peraturan yang sudah disusun dalam Hospital by Laws.
“Yang kita harapkan, jangan sampai Hospital by Laws ini hanya disusun saja tapi tidak diimplementasikan. Yang sudah ada, kita perbaiki dan tingkatkan. Yang belum ada, kita tambahkan. Karena RSBP Batam bersama Direktorat Restrukturisasi sedang berupaya untuk menata, memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan rumah sakit,” tegas Afdhalun.
Pada kesempatan yang sama, Estiningtyas Nugraheni, mewakili para narasumber, menjelaskan hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu perbaikan dan penyempurnaan dokumen yang telah ada sesuai dengan peraturan perundangan kesehatan yang baru.
Workshop ini diagendakan untuk membahas dan menyusun Hospital by Laws, Corporate by Laws, Medical by Laws, dan Nursing Staffs by Laws.
“Penyusunan Hospital by Laws ini juga membentuk peraturan internal yang sesuai dengan tantangan, kebutuhan masyarakat, dan tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit. Ini akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen yang diharapkan mampu meningkatkan pelayana di rumah sakit,” pungkasnya.(rud)