KABAREKONOMI.ID, Batam – PT Kammy Mitra Indo sebagai pengembang bersama Badan Pertanahan Kota Batam, Didampingi pihak kepolisan, melakukan pengembalian batas patok batas di lahan PT Citra Mitra Graha seluas sekitar 4 hektar, Kamis (9/2/2023).
Petugas BPN yang ingin melakukan pengembalian batas patok sempat dihalang-halangi oleh sejumlah oknum yang menolak.
Namun akhirnya dapat dilerai oleh pihak kepolisian. Dan pengembalian batas patok akhirnya berjalan dengan lancar.
Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin SE kepada awak media ini mengatakan, saat sedang dilakukan pengembalian batas patok tersebut, tidak ada pihak perusahaan memakai jasa preman, itu semua karyawan perusahaan dan petugas BPN di lapangan.
“Ini lahan PT Citra Mitra Graha yang sah dengan Sertifikat HAT nomor: 32021103303536. Kami dari PT Kammy Mitra Indo disini sebagai pengembang”, jelas Izzy.
Dijelaskan Izzi, patok yang sebelumnya, telah hilang dicabut oleh para penggarap di lokasi Sei Nayon tersebut. Dan kemudian oleh penggarap dibuat kavling-kavling lalu dijual ke masyarakat.
“Ini lahan sah PT Citra Mitra Graha yang sah, dijual oleh oknum-oknum penggarap itu. Disini kami tegas akan melaporkan para penjual kavling itu ke Polresta Barelanh, oleh karena nya saya menghimbau kepada masyarakat yang tertipu membeli kavling, agar meminta ganti rugi kepada para penjual”, tegas Izzy.
Sambung Izzy lagi, pihak perusahaan tidak pernah mengintimidasi atau pun membuat kegaduhan, namun pihak perusahaan yang dibuat gaduh.
“Disini kami dari perusahaan tetap meminta kepada tokoh masyarakat agar duduk bersama untuk mencari solusi terbaik”. Katanya
Solusi dari perusahan, lanjutnya, kami menawarkan lahan pengganti dengan berlokasi di kawasan Piayu sesuai dengan aturan Perka BP Batam.
“Perusaahan disini sudah manusiawi, memanusiakan manusia”, imbuhnya
Sebelumnya, kami sudah menyampaikan secara detail tentang legalitas lahan tersebut, dan direspon baik oleh BP Batam.(****)