Home » Turun ke Jalan, Aliasi Mahasiswa Batam Minta DPR Patuhi Putusan MK

Turun ke Jalan, Aliasi Mahasiswa Batam Minta DPR Patuhi Putusan MK

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Aksi yang digelar di halaman Kantor DPRD Kota Batam pada Senin (26/8/2024), ini membawa sejumlah tuntutan.

Masa aksi yang datang juga terlihat membawa poster atau spanduk yang bertuliskan kritikan terhadap pemerintah daerah dan DPRD Batam. Masa aksi yang datang terlihat dari GMKI, BEM Poltek Batam. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan Indonesia Darurat Demokrasi dan masih banyak lagi.

Terdengar dari pengeras suara menyampaikan aspirasinya, terkait sumpah mahasiswa diikuti dengan sejumlah tuntutan yang menyebut untuk mengawal demokrasi dan melindungi konsttusi di Batam, Kepri.

“Sumpah mahasiswa terus kita gaungkan untuk mengawal demokrasi, hidup mahasiswa,” teriak mahasiswa.

Dalam orasinya, massa membacakan tuntutan. Antara lain, mendesak DPR dan Pemerintah untuk tetap membatalkan rencana Revisi UU PILKADA dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024 ; Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024; dan mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

Sebagaimana diketahui,MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, saat rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR tak mengakomodasi kedua putusan MK tersebut. Kemudian, revisi UU Pilkada itu gagal dibawa ke paripurna DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, seiring dengan maraknya aksi demontrasi yang terjadi di sejumlah kota besar di Tanah Air. (***)

Baca Juga