KABAREKONOMI.ID – Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspadai iklan terkait keuangan. OJK menemukan ratusan iklan di segala platform yang menyesatkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mencatat hasil dari pemantauan sebanyak 244 iklan yang terindikasi menyesatkan masyarakat terkait keuangan.
“Ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Dia merinci sebanyak 2,63% dari 5.444 iklan yang melakukan pelanggaran tersebut dari sektor perbankan. Kemudian, dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,8% dari 1.088 iklan.
Dari sektor pasar modal ada 17,31% iklan yang melakukan pelanggaran dari 52 iklan.
“Jadi, sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut,” kata dia.
Friderica menegaskan OJK akan terus memantau iklan-iklan yang terindikasi menyesatkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak terpengaruh iklan untuk menggunakan jasa keuangan yang benar-benar merugikan.
“Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat dan tidak jelas yang berpotensi akan merugikan konsumen, itu kita tutup,” kata dia.
(**)