Pihaknya juga menambahkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Batam berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 210 ribu. Dari jumlah tersebut, setiap kendaraan yang memiliki Fuel Card 5.0 mendapatkan kouta yang berbeda.
“Jadi, semua kendaraan roda empat yang menggunakan BBM Pertalite diperbolehkan. Namun, kita batasi kapasitas (kouta,red) liternya setiap jenis kendaraan,” tegasnya.
Pengaturan Kouta ini, tegasnya lagi, antara lain untuk kendaraan roda empat (R4) kategori 1.400 CC ke bawah sebanyak 20 liter per hari. Sementara untuk, R4 diatas 1.400 cc akan mendapatkan kouta 15 liter per hari.
“Begitu juga untuk kendaraan umum, online hingga kendaraan niaga lainnya. Yang akan diberikan kouta 35 liter (angkot dan umum), 30 liter untuk online dan 20 liter untuk kendaraan niaga setiap harinya. Pemberian kouta ini, berdasarkan hasil penelitian dari konsultan yang melakukan kajian jarak tempuh kendaraan,” tegasnya.
Gustian juga menjelaskan, pembelian Pertalite nantinya di SPBU wajib menggunakan Fuel Card 5.0. Dimana pendaftaran untuk mendapatkan Fuel Card dilakukan secara online namun bisa dibimbing oleh petugas yang nantinya berada di SPBU .