KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.
Pedoman tersebut disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan melalui sinergi dan kerja sama dengan Fintech P2P Financing.
Sebelumnya OJK pada 2023 lalu telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.
Hal ini mengingat, akad murabahah dan akad musyarakah dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).
“Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” kata Dian.
Penerbitan kedua pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci dan teknis, sehingga mempermudah pelaku industri perbankan syariah, BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah
Pedoman produk ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016. Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal di antaranya: