Home » Catat Ini, Kas Keliling Bank Indonesia Kepri ada di Batu Aji pada Rabu (13/5/2022)

Catat Ini, Kas Keliling Bank Indonesia Kepri ada di Batu Aji pada Rabu (13/5/2022)

by bahar
Ilustrasi layanan kas keliling bank Indonesia

KABAREKONOMI.ID, Batam – Mendekati Lebaran, banyak orang yang mulai berburu uang baru untuk dibagikan pada keponakan dan saudara lain yang berumur lebih muda.

Lalu apa saja syarat tukar uang baru buat Lebaran?

Untuk kalian yang malas rebutan dan berdesak-desakan saat menukar uang baru, bisa melalui Kas Keliling BI (Bank Indonesia) dengan pesan dulu lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id.

Berikut ini beberapa syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan.

Melalui aplikasi ini, kalian bisa menentukan jumlah uang yang akan ditukar dan memilih waktu dan lokasi penukaran terdekat sesuai NIK KTP.

Namun kalian juga bisa melakukan tukar uang baru buat Lebaran secara langsung dengan mendatangi kas keliling BI di titik terdekat.

Ilustrasi layanan kas keliling bank Indonesia
Ilustrasi layanan kas keliling bank Indonesia

Tahun ini, dua minggu sebelum Lebaran, BI dan bank-bank lainnya sudah melayani penukaran uang baru, mulai pecahan Rp 1000 hingga Rp 20 ribu yang dibatasi Rp 3,8 juta per orang.

Ada sebanyak 5.013 titik pelayanan penukaran uang baru 2022 yang bekerja sama dengan 262 bank di seluruh Indonesia.

Untuk layanan kas keliling dimana melayani penukaran uang di Kota Batam, akan dilakukan pada Rabu (13/5/2022) di kawasan Batu Aji, Batam, Provinsi Kepri.

Dilansir laman pintar.bi.go.id, terdapat delapan poin syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan jika Anda mengunjungi Kas Keliling BI. Berikut rinciannya:

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah untuk lebaran harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Tak ada syarat khusus lainnya yang ditetapkan ketika warga ingin menukar langsung uang rupiah di mobil kas keliling. Hanya saja, demi menghindari kerumunan, penukaran uang baru di mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50-100 orang per hari.

Terkait terbatasnya jumlah uang yang bisa ditukarkan, BI mengatakan hal ini murni untuk pemerataan agar uang pecahan tak terkumpul di pihak tertentu saja. Selama bulan Ramadhan, mobil kas BI bisa ditemui di beberapa titik seperti pasar, terminal dan stasiun.

Baca Juga